TUGAS V : ETIKA PROFESI ( KONSEP DASAR PROFESI )

A.    Konsep dan Dasar Profesi
1.      Pengertian Profesi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Webster’s New World Dictionary (dalam Udin Syaefudin Saud 2013:3)  menunjukkan lebih lanjut bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menunutut pendidikan tinggi (kepada pengembannya) dalam liberal arts atau science, dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual, seperti mengajar, keinsinyuran, mengarang, dan sebagainya; terutama kedokteran, hukum dan teknologi. Good’s Dictionary of Education lebih menegaskan lagi bahwa profesi itu merupakan suatu pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama di perguruan tinggi (kepada pengembannya) dan diatur oleh suatu kode etik khusus.
            Kebanyakan kita mengatakan bahwa mengajar adalah suatu profesi. Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi dibawa ini : [1]
a.       Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksankan sepanjang hayat (tidak berganti – ganti pekerjaan).
b.      Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya).
c.       Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian).
d.      Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
e.       Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
f.       Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar).
g.      Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindahkan ke atasan atau instansi yang lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
h.      Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien, dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
i.        Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya relative bebas dari supervisi dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien, sementara tidak ada supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
j.        Mempunyai organisasi ysng di atur oleh anggota profesi sendiri.
k.      Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya.
l.        Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal – hal yang meragukan atau yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
m.    Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan diri setiap anggotanya.
n.      Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibandingkan dengan jabatan lainnya).
Dari berbagai penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa profesi itu pada hakikatnya merupakan suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukannya.

2.      Istilah yang Berkenaan dengan Profesi

Diskusi tentang profesi melibatkan beberapa istilah yang berkaitan, yaitu profesi, profesional, profesionalisme, profesionalisasi, dan profesionalitas. Sanusi et.al (dalam Udin Syaefudin Saud 2013:6) menjelaskan kelima konsep tersebut sebagai berikut:
1.      Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (experties) dari para anggotanya. Artinya, ia tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan pra-jabatan) maupun setelah menjalani suatu profesi (in-service training). Diluar pen

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 1 : REVIU KONSEP DAN LINGKUP PSDA

TUGAS II : ETIKA PROFESI ( HUBUNGAN ETIKA DAN AGAMA )

TUGAS VII : ETIKA PROFESI ( KONSEP KEPENTINGAN PUBLIK )