TUGAS VI : ETIKA PROFESI ( FUNGSI KODE ETIK PROFESI )
FUNGSI KODE ETIK PROFESI
Kode etik merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang berat, maka termasuk dalam norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Berdasarkan pengertian-pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kode etik merupakan sebuah aturan-aturan, batasa-batasan berupa nilai dan norma yang dibentuk oleh kelompok masyarakat (organisasi/perusahaan) tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas anggota-anggotanya, juga dalam mencapai tujuan dengan cara yang baik dan benar.
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional. Menurut Biggs dan Blocher (1986:10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.
Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Pertama, kode etik melindungi profesi dari campur tangan pemerintah, dengan adanya kode etik yang jelas, terlebih khusus dalam rangka mengatur hubungan antara anggota profesi dengan pihak eksternal (pemerintah) akan memberikan kejelasan tentang apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Hal ini menjadi sangat penting, karena menjalin hubungan dengan pihak pemerintah sebagai suatu bagian yang berkuasa dalam suatu daerah, tentunya akan sangat berpengaruh besar terhadap jalannya suatu perusahaan, sehingga dengan adanya kode etik ini, pemerintah tidak akan “semena-mena” melakukan yang tidak baik terhadap anggota profesi.
Kedua, kode etik yang dapat mencegah perpecahan internal perusahaan. Dengan adanya kode etik, hal ini akan memberikan kejelasan tentang cara menjalin hubungan yang baik dengan rekan sejawat, yang tentunya akan sangat mempengaruhi peforma dari masing-masing anggota profesi untuk bekerja dengan maksimal dan dengan motavasi yang benar, tanpa ada perasaan iri atau ketidaksukaan dalam bekerja.
Ketiga, melindungi praktisi dari kesalah praktik suatu profesi. Hal ini berkaitan dengan hasil kerja oleh para praktisi dalam suatu profesi. Dengan kode etik, tentunya para anggota profesi yang bijaksana tidak akan memberikan kemudahan dalam penyelewengan tindakan bekerja, yang nantinya hanya akan merugikan bagi dirinya sendiri dan perusahaan. Selain itu, hal tersebut juga akan memberikan penggambaran lebih baik kepada setiap anggota profesi untuk tidak melakukan kesalahan-kesalahan sekecil apapun itu dalam bekerja.
Adapun secara umum fungsi dari kode etik profesi adalah :
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Setiap anggota profesi harus menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik/ aturan yang berlaku di dalam suatu organisasi.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksud dari fungsi ini adalah bahwa setiap anggota profesi juga diawasi oleh masyarakat dalam melakukan pekerjaannya.
Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Maksud dari fungsi ini adalah untuk mencegah intervensi dari pihak lain/ pihak luar yang tidak berkepentingan untuk masuk ke dalam organisasi, karena dikhawatirkan merusak tatanan yang sudah ada.
Menurut rumusan Sumaryono (1995) :
Sebagai sarana kontrol social
Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan sehingga dapat diketahui secara pasti. Kewajiban profesional anggota lama, baru dan calon anggota profesi hal ini untuk mencegah terjadinya konflik antara sesama kelompok profesi, atau antara anggota kelompok profesi dengan anggota msyarakat. Dengan kode etik profesi anggota kelompok profesi atau anggota masyarakat melakukan kontrol apakan anggota kelompok profesi telah melakukan kewajibannya sesuai dengan kode etik profesi.
Sebagai pencegah campur tangan pihak lain\
Dengan kode etik profesi telah ditetapkan secara tertulis norma atau patokan tertentu tentang hubungan antara pengemban profesi dengan masyarakat. Jadi tidak perlu ada campur tangan pemerintah. Misalnya : dengan undang-undang disebut tentang hubungan antara pengacara dengan klien, dosen dengan makasiswa, dokter dengan pasien
Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
Kode etik profesi adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau sudah mapan karena dibuat berdasarkan pertimbangan profesi yang bersangkutan. Kode etik profesi merupakan kristalisasi perilaku yang dianggap benar menurut pendapat umum. Dengan demikian kode etik profesi dapat mencegah kesalahpahaman dan konflik, bahkan dapat berguna sebagai bahan refleksi nama baik profesi.
Kode etik merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang berat, maka termasuk dalam norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Berdasarkan pengertian-pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kode etik merupakan sebuah aturan-aturan, batasa-batasan berupa nilai dan norma yang dibentuk oleh kelompok masyarakat (organisasi/perusahaan) tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas anggota-anggotanya, juga dalam mencapai tujuan dengan cara yang baik dan benar.
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional. Menurut Biggs dan Blocher (1986:10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.
Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Pertama, kode etik melindungi profesi dari campur tangan pemerintah, dengan adanya kode etik yang jelas, terlebih khusus dalam rangka mengatur hubungan antara anggota profesi dengan pihak eksternal (pemerintah) akan memberikan kejelasan tentang apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Hal ini menjadi sangat penting, karena menjalin hubungan dengan pihak pemerintah sebagai suatu bagian yang berkuasa dalam suatu daerah, tentunya akan sangat berpengaruh besar terhadap jalannya suatu perusahaan, sehingga dengan adanya kode etik ini, pemerintah tidak akan “semena-mena” melakukan yang tidak baik terhadap anggota profesi.
Kedua, kode etik yang dapat mencegah perpecahan internal perusahaan. Dengan adanya kode etik, hal ini akan memberikan kejelasan tentang cara menjalin hubungan yang baik dengan rekan sejawat, yang tentunya akan sangat mempengaruhi peforma dari masing-masing anggota profesi untuk bekerja dengan maksimal dan dengan motavasi yang benar, tanpa ada perasaan iri atau ketidaksukaan dalam bekerja.
Ketiga, melindungi praktisi dari kesalah praktik suatu profesi. Hal ini berkaitan dengan hasil kerja oleh para praktisi dalam suatu profesi. Dengan kode etik, tentunya para anggota profesi yang bijaksana tidak akan memberikan kemudahan dalam penyelewengan tindakan bekerja, yang nantinya hanya akan merugikan bagi dirinya sendiri dan perusahaan. Selain itu, hal tersebut juga akan memberikan penggambaran lebih baik kepada setiap anggota profesi untuk tidak melakukan kesalahan-kesalahan sekecil apapun itu dalam bekerja.
Adapun secara umum fungsi dari kode etik profesi adalah :
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Setiap anggota profesi harus menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik/ aturan yang berlaku di dalam suatu organisasi.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksud dari fungsi ini adalah bahwa setiap anggota profesi juga diawasi oleh masyarakat dalam melakukan pekerjaannya.
Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Maksud dari fungsi ini adalah untuk mencegah intervensi dari pihak lain/ pihak luar yang tidak berkepentingan untuk masuk ke dalam organisasi, karena dikhawatirkan merusak tatanan yang sudah ada.
Menurut rumusan Sumaryono (1995) :
Sebagai sarana kontrol social
Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan sehingga dapat diketahui secara pasti. Kewajiban profesional anggota lama, baru dan calon anggota profesi hal ini untuk mencegah terjadinya konflik antara sesama kelompok profesi, atau antara anggota kelompok profesi dengan anggota msyarakat. Dengan kode etik profesi anggota kelompok profesi atau anggota masyarakat melakukan kontrol apakan anggota kelompok profesi telah melakukan kewajibannya sesuai dengan kode etik profesi.
Sebagai pencegah campur tangan pihak lain\
Dengan kode etik profesi telah ditetapkan secara tertulis norma atau patokan tertentu tentang hubungan antara pengemban profesi dengan masyarakat. Jadi tidak perlu ada campur tangan pemerintah. Misalnya : dengan undang-undang disebut tentang hubungan antara pengacara dengan klien, dosen dengan makasiswa, dokter dengan pasien
Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
Kode etik profesi adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau sudah mapan karena dibuat berdasarkan pertimbangan profesi yang bersangkutan. Kode etik profesi merupakan kristalisasi perilaku yang dianggap benar menurut pendapat umum. Dengan demikian kode etik profesi dapat mencegah kesalahpahaman dan konflik, bahkan dapat berguna sebagai bahan refleksi nama baik profesi.
Komentar
Posting Komentar