TUGAS IX : ETIKA PROFESI ( PERSEMAAN DAN PERBEDAAN ETIKA PROFESI )

Etika Profesi
Etika
Secara umun etika apat dibedakan dalam etika umum dan etika khusus. Skema dari etika, nampak sebagai berikut:
EtikaUmum:
Etika umum berbicara mengenai norma dan nilai norma, kondisi - kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak etis, bagaimana mengambil keputusan etis, teori - teori etika, lembaga - lembaga normatif, (yang penting nurani), dan sebagainya. Etika umum sebagai ilmu/filsafat moral dapat dianggap sebagai etika teoritis meskipun etika selalu berkaitan dengan perilaku dan kondisi praktis dan aktual dari manusia dalam kehidupannya sehari - hari.
Etika Khusus:
Penerapan prinsip - prinsip/norma - norma moral dasar dalam bidang kehidupan khusus. Dalam hal ini etika sebagai refleksi kritis rasional meneropongi dan merefleksikan kegiatan khusus yang dilakukan setiap orang atau kelompok dalam masyarakat, meskipun tetap berlandaskan pada norma dan nilai umum tertentu
Etika Individual
menyakut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri (integritas pribadi)
Etika Sosial
Menyangkut kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksi sesamanya. Individu dengan sosial sangat berkaitan erat.
Etika Lingkungan
Etika yang akhir - akhir ini ramai dibicarakan, berbicara mengenai hubungan manusia dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak langsung/tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
2. Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.
3. Profesi akuntan terdiri beberapa macam diantaranya seperti akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pendidik dan akuntan sektor publik atau yang sering kita sebut sebagai akuntan pemerintah. Ketiga profesi akuntan tersebut memiliki kode etik yang berbeda satu sama lain.
Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menterti Keuangan untuk menjalankan akuntan public. Praltik Akuntan publik adalah pemberian jasa profesional kepda klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa astestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.
Kode etik untuk profesi ini antara lain:
1. Independensi
dalam menjalankan tugasnya harus mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standarnya.sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
2 Intergritas dan obyektivitas
dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiakan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubbordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
3. Akuntan Publik harus mematuhi Standar Umum dan Prinsip Akuntansi yang berlaku.
Standar umum :
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini berserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A. Kompetensi Profesional
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
B. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional
c. Perencanaan dan Supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d. Data Relevan yang memadai
Aggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Prinsip – prinsip Akuntansi:
Anggota KAP tidak diperken

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 1 : REVIU KONSEP DAN LINGKUP PSDA

TUGAS II : ETIKA PROFESI ( HUBUNGAN ETIKA DAN AGAMA )

TUGAS VII : ETIKA PROFESI ( KONSEP KEPENTINGAN PUBLIK )