TUGAS VIII : ETIKA PROFESI ( HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR )

HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR
Pengertian Insinyur
Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran. Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing. Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran. Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran. Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.
Pengaturan Keinsinyuran berdasarkan Pancasila dan berasaskan:
Profesionalitas;
Integritas;
Etika;
Keadilan
Keselarasan;
Kemanfaatan
Keamanan dan keselamatan;
Kelestarian lingkungan hidup;
 keberlanjutan.

Lingkup pengaturan Keinsinyuran meliputi:
Cakupan Keinsinyuran
Standar Keinsinyuran;
Program Profesi Insinyur;
Registrasi Insinyur;
Insinyur Asing;
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
Hak dan kewajiban;
Kelembagaan Insinyur;
Organisasi profesi Insinyur; dan
Pembinaan Keinsinyuran.

Lingkup Profesi Keinsyuran
Keinsinyuran mencakup disiplin teknik:
Kebumian Dan Energi;
Rekayasa Sipil Dan Lingkungan Terbangun
Industri;
Konservasi Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam;
Pertanian Dan Hasil Pertanian;
 Teknologi Kelautan Dan Perkapalan; Dan
Aeronotika Dan Astronotika.
Keinsinyuran mencakup bidang:
Pendidikan dan pelatihan teknik/teknologi;
Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan komersialisasi;
Konsultansi, rancang bangun, dan konstruksi;
Teknik dan manajemen industri, manufaktur, pengolahan, dan proses produk;
Ekplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral;
Penggalian, penanaman, peningkatan, dan pemuliaan sumber daya alami; dan
 Pembangunan, pembentukan, pengoperasian, dan pemeliharaan aset.

Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan disiplin teknik Keinsinyuran dan cakupan bidang Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Hak dan Kewajiban Insinyur dan Insinyur Asing
 Insinyur dan Insinyur Asing berhak:
Melakukan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan standar Keinsinyuran;
Memperoleh jaminan pelindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik insinyur dan standar Keinsinyuran;
Memperoleh informasi, data, dan dokumen lain yang lengkap dan benar dari Pengguna Keinsinyuran sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menerima imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja; dan
Mendapatkan pembinaan dan pemeliharaan kompetensi profesi Keinsinyuran.
Insinyur dan Insinyur Asing berkewajiban:
Melaksanakan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan keahlian dan kode etik Insinyur
Melaksanakan tugas profesi sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki;
melaksanakan tugas profesi sesuai dengan standar Keinsinyuran;
Menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja dengan Pengguna Keinsinyuran
Melaksanakan profesinya tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial, politik, dan budaya
Memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
Mengutamakan kaidah keselamatan, kesehatan kerja, dan kelestarian lingkungan hidup;
Mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam kegiatan Keinsinyuran secara berkesinambungan
Menerapkan keberpihakan pada sumber daya manusia Keinsinyuran nasional, lembaga kerja Keinsinyuran nasional, dan produk hasil Keinsinyuran nasional dalam kegiatan Keinsinyuran;
Melaksanakan secara berkala dan teratur kegiatan Keinsinyuran terkait dengan darma bakti masyarakat yang bersifat sukarela; dan
Melakukan pencatatan rekam kerja Keinsinyuran dalam format sesuai dengan standar Keinsinyuran.

Hak dan Kewajiban Pengguna Keinsinyuran

Pengguna Keinsinyuran dalam menerima hasil kerja Insinyur berhak:
Mendapatkan cakupan dan mutu pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan perjanjian kerja;
Mendapatkan informasi secara lengkap dan benar atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran;
Memperoleh pelindungan hukum sebagai konsumen atas jasa dan hasil kegiatan Keinsinyuran;
Menyampaikan pendapat dan memperoleh tanggapan atas pelaksanaan kegiatan Keinsinyuran;
Menolak hasil kegiatan Keinsinyuran yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja; dan
Melakukan tindakan hukum atas pelanggaran perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengguna Keinsinyuran berkewajiban:
Memberikan informasi, data, dan dokumen yang lengkap dan benar tentang kegiatan Keinsinyuran yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Mengikuti petunjuk Insinyur atas hasil kegiatan Keinsinyuran yang akan diterima;
 Memberikan imbalan yang setara dan adil atas jasa yang diterima kepada Insinyur dan Insinyur Asing sesuai dengan jenjang kualifikasi; dan
Mematuhi ketentuan yang berlaku di tempat pelaksanaan Praktik Keinsinyuran

Hak dan Kewajiban Pengguna Keinsinyuran
Pemanfaat Keinsinyuran berhak:
Mendapatkan informasi atas keselamatan hasil kegiatan Keinsinyuran;
Memanfaatkan hasil kegiatan Keinsinyuran secara aman dan nyaman sesuai dengan standar Keinsinyuran; dan
Mendapatkan pelindungan hukum dari malapraktik Keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemanfaat Keinsinyuran berkewajiban mengikuti ketentuan standar penggunaan hasil kegiatan Keinsinyuran.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 1 : REVIU KONSEP DAN LINGKUP PSDA

TUGAS II : ETIKA PROFESI ( HUBUNGAN ETIKA DAN AGAMA )

TUGAS VII : ETIKA PROFESI ( KONSEP KEPENTINGAN PUBLIK )