REKAYASA LALULINTAS IV ( KECEPATAN KEPADATAN ARUS LALULINTAS )

KECEPATAN KEPADATAN ARUS LALU LINTAS
Arus Lalu Lintas
Menurut Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI, Bina Marga, 1997) mendefinisikan ruas jalan perkotaan sebagai ruas jalan yang memiliki pengembangan permanen dan menerus sepanjang seluruh atau hampir seluruh jalan, minimum pada satu sisi jalan, apakah berupa perkembangan lahan atau bukan. Termasuk jalan di dekat pusat perkotaan dengan penduduk lebih dari 100.000 jiwa , maupun   jalan di daerah perkotaan dengan penduduk  kurang dari 100.000 jiwa dengan perkembangan samping jalan yang permanen dan menerus. Tipe jalan pada jalan perkotaan adalah sebagai berikut :
Jalan dua lajur dua arah tak terbagi (2/2 UD)
Jalan empat lajur dua arah a. Tak terbagi (tanpa median) (4/2 UD) b. Terbagi (dengan median) (4/2 D)
Jalan enam lajur dua arah terbagi (6/2 D)
Jalan satu arah (1/1) (Alamsyah, A.A,  2008)
  Karakteristik  lalu  lintas  menyatakan  ukuran  kuantitas  yang menerangkan kondisi yang dinilai oleh pembina jalan. Karakteristik lalu lintas pada ruas jalan meliputi volume (arus), kecepatan, dan kepadatan (MKJI, Bina Marga, 1997)

Kecepatan Arus Lalu Lintas
Kecepatan didefinisikan sebagai laju dari suatu pergerakan kendaraan dihitung dalam jarak per satuan waktu. Dalam pergerakan arus lalu lintas tiap kendaraan berjalan pada kecepatan yang berbeda. Maka dalam arus lalu lintas tidak dikenal karateristik kecepatan kendaraan tunggal. Jumlah rata-rata atau nilai tipikal dapat digunakan untuk mengetahui karateristik dari arus lalu lintas. Kecepatan rata-rata dibedakan menjadi dua, yaitu:
Time Mean Speed(TMS), yaitu kecepatan rata-rata dari seluruh kendaraan yang melewati suatu titik dari jalan selama periode waktu tertentu.

Space Mean Speed (SMS), yaitu kecepatan rata-rata dari seluruh kendaraan yang menempati penggalan jalan selama periode tertentu.

Keterangan:
  L = Panjang penggal jalan (m)
  N = Jumlah sampel kendaraan
  ti = waktu tempuh kendaraan

Kepadatan Arus Lalu Lintas
Kepadatan didefinisikan sebagai jumlah kendaraan yang menempati suatu panjang jalan atau lajur, secara umum diekspresikan dalam kendaraan per kilometer. Kerapatan sulit diukur secara langsung di lapangan, melainkan dihitung dari nilai kecepatan dan arus.
Kepadatan (density) didefinisikan sebagai jumlah kendaraan yang menempati  suatu  panjang  tertentu  dari  lajur  atau  jalan,  dirata  –  ratakan terhadap waktu, biasanya dinyatakan dengan kendaraan per mil (Khisty, 2005). Sedangkan menurut (Tamin, 2003), kepadatan lalu lintas dinyatakan dengan  notasi  D  adalah  jumlah  kendaraan  yang berada  dalam  satu  satuan panjang jalan tertentu, biasanya dinyatakan dalam satuan kendaraan/km.
Model Hubungan Volume, Kecepatan, dan Kepadatan
Gambar 1. Hubungan Matematis antara Arus, Kecepatan dan Kepadatan
Dari  Gambar diatas memperlihatkan  saling  keterkaitan  antara  variabel volume, kecepatan dan kepadatan dari suatu pergerakan arus lalu lintas. - Hubungan  volume  dan kecepatan  adalah  dengan  bertambahnya  volume lalu  lintas  maka  kecepatan  akan  berkurang  sampai  kepadatan  kritis tercapai. -  Hubungan  volume  dan  kepadatan  adalah  kepadatan  akan  bertambah apabila volumenya juga bertambah. Pada saat tercapai volume maksimum maka kapasitas jalur jalan sudah tercapai. - Hubungan   kecepatan   dan   kepadatan   adalah   kepadatan   lalu   lintas meningkat maka kecepatan akan menurun (Tamin, 2003).
 Gambar 1 juga memperlihatkan beberapa parameter penting arus lalu lintas lainnya yang dapat didefinisikan sebagai berikut :
VM = Kapasitas atau arus maksimum (kendaraan/jam)
SM  = kecepatan pada kondisi arus lalu lintas maksimum (km/ jam)
DM = kepadatan pada kondisi arus lalu lintas maksimum (kend/km)
Dj = kepadatan pada kondisi arus lalu lintas macet total (kend/km)
Sff   = kecepatan pada kondisi arus lalu lintas sangat rendah (km/jam)
Hubungan  matematis  antara arus,  kecepatan  dan kepadatan  dianggap memenuhi kondisi batas – batas tertentu adalah sebagai berikut :
Arus sama dengan nol ketika ke

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 1 : REVIU KONSEP DAN LINGKUP PSDA

TUGAS II : ETIKA PROFESI ( HUBUNGAN ETIKA DAN AGAMA )

TUGAS VII : ETIKA PROFESI ( KONSEP KEPENTINGAN PUBLIK )