REKAYASA LALULINTAS V ( STUDI EMPIRIS )

STUDI EMPIRIS
Studi empiris adalah studi yang dilaukan berdasarkan data-data eksperimen hasil pengamatan, pengalaman, trial and error (uji coba), juga menggunakan ke 5 panca indera manusia (penglihatan, perasa, penciuman, pendengaran, sentuhan) dan bukan teoritis dan spesikulasi, lebih untuk ilmu pengetahuan dan penelitian. Berikut ini akan dijelaskan kajian empiris tingkat kecelakaan lalu lintas.
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam  mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya  memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bagian dari  sistem transportasi nasional, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan,  kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka  mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah serta akuntabilitas penyelenggaraan negara. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pembinaan bidang lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan secara bersama-sama oleh semua instansi terkait (stakeholders) sebagai berikut:
urusan pemerintahan di bidang prasarana jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang jalan;
 urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang industri;
urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang teknologi; dan
urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, manajemen operasional dan rekayasa lalu lintas serta pendidikan berlalu lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembagian kewenangan pembinaan tersebut dimaksudkan agar tugas  dan tanggung jawab setiap Pembina bidang lalu lintas dan angkutan jalan terlihat lebih jelas dan transparan sehingga penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dapat terlaksana dengan selamat, aman, tertib, lancar dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal-hal yang bersifat teknis operasional, yang semula dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaannya, dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah diatur secara tegas dan terperinci dengan maksud agar ada kepastian hukum dalam pengaturannya sehingga tidak memerlukan lagi banyak peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.
Penajaman formulasi mengenai asas dan tujuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, selain untuk menciptakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan model angkutan lain, juga mempunyai tujuan untuk mendorong perekonomian nasional, mewujudkan kesejahteraan rakyat, persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa. Aspek keamanan juga mendapatkan perhatian yang ditekankan dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan. Di dalam undang-undang ini juga ditekankan terwujudkan etika berlalu lintas dan budaya bangsa (just culture) melalui upaya pembinaan, pemberian bimbingan dan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini serta dilaksanakan melalui program yang berkesinambungan.
Untuk mempertahankan kelaikan kondisi jalan dan untuk menekan angka kecelakaan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah dicantumkan pula dasar hukum mengenai Dana Preservasi Jalan. Dana Preservasi Jalan hanya digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan, yang pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan prinsip berkelanjutan, akuntabilitas, transparansi, keseimbangan dan kesesuaian. Dana Preser

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 1 : REVIU KONSEP DAN LINGKUP PSDA

TUGAS II : ETIKA PROFESI ( HUBUNGAN ETIKA DAN AGAMA )

TUGAS VII : ETIKA PROFESI ( KONSEP KEPENTINGAN PUBLIK )