REKAYASA LALULINTAS VI ( TRAFFIK SIGNAL )

Lampu Lalu Lintas (Traffic Signal)

LAMPU LALU LINTAS ( TRAFFIC SIGNAL)
Lampu lalu lintas secara sederhana dapat diterangkan sebagai lampu yang berada pada kanan kiri pendekat dari simpang berupa tiang dengan tiga buah lampu yang berderet dari atas ke bawah dengan warna merah pada deret paling atas kemudian kuning dan hijau yang paling bawah.

Pemasangan lampu lalu-lintas merupakan suatu upaya pengaturan simpang yang mengacu pada pertimbangan :
Tundaan dari arah minor ³ 30 detik selama delapan jam dalam sehari.
Arus kendaraan dari masing-masing lengan ³ 750 kendaraan / jam selama delapan jam dalam sehari.
Arus pejalan kaki dari masing-masing lengan ³ 175 orang / jam selama delapan jam dalam sehari.
Angka kecelakaan ³ 5 kejadian/tahun.

Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka pemasangan lampu lalu-lintas menjadi tidak layak dan jika dipaksakan maka :
Terjadi pemborosan karena biaya pengadaannya cukup mahal.
Timbul tundaan yang tidak perlu pada jalan utama.
Menimbulkan ketidakpatuhan dari  pengemudi karena memang dirasakan tidak perlu atau tidak ada gunanya.
Mengurangi kapasitas simpang.

Lampu Lalu Lintas
(sumber : kasamamori.staff.umm.ac.id)

JENIS-JENIS SISTEM PENGATUR LAMPU LALU-LINTAS
Jenis sistem pengaturan Lampu lalu-lintas dikelompokkan menjadi tiga macam, yakni:

Pretime Controller
Sistem ini disebut juga sebagai sistem dengan pengaturan waktu tetap (fixed time controller) karena pada sistem ini, lama waktu siklus, phase, waktu hijau, merah, dan lainnya disetel secara tetap sepanjang hari.
Cara seperti ini sangat baik dipasang pada simpang dengan pola lalu lintas yang stabil, ataupun jika terjadi variasi arus lalu lintas maka variasi itu masih dalam koridor yang bisa diakomodasi oleh sistem, ini tanpa terjadi tundaan atau kemacetan yang berarti.

Keuntungan pemakaian sistem pretime controller :
Karena semua diseting secara tetap yakni: lama waktu siklus, waktu hijau, dan lain-lainnya maka akan lebih tepat koordinasinya terutama pada simpang simpang yang berurutan atau berderet karena rata-rata tundaan akibat berhenti (stopped delay) lebih kecil daripada sistem actuated.
Kerja alat tidak terpengaruh oleh pergerakan kendaraan dari arah pendekat sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat pengaruh mobil mogok misalnya atau oleh adanya perbaikan jalan.
Lebih tepat jika dioperasikan pada suatu daerah simpang dengan jumlah pedestrian besar.
Harga peralatannya jauh lebih murah dibandingkan dengan sistem actuated dan lebih mudah perawatannya.

Semiactuated Controller
Pada sistem ini didisain agar lampu hijau pada jalan utama selalu menyala sepanjang hari. Lampu hijau akan berubah menjadi merah manakala detektor pada jalan minor menangkap sinyal akan adanya kendaraan yang hendak memasuki simpang. Pengoperasian ini adalah bahwa: panjang waktu siklus dan hijau bervariasi dari siklus satu ke siklus berikutnya sesuai dengan arus demand.

Fully Actuated Controller
Berbeda dengan sistem semiactuated controller yang detektor hanya dipasang pada jalan minor, maka pada sistem ini seluruh kaki simpang dipasang detektor. Sistem ini dipakai jika arus kendaraan sangat bervariasi sepanjang hari dan disukai karena bersifat responsif terhadap kebutuhan atau kondisi lalu-lintas. Sama dengan sistem semiactuated, panjang waktu siklus dan hijau bervariasi dari siklus satu ke siklus berikutnya sesuai dengan arus demand. Secara umum waktu hijau maksimum dan minimum diberikan pada tiap phase.

Detektor biasanya diletakkan di bawah permukaan jalan namun kadang-kadang diletakkan pada tiang lampu sinyal. Jenis-jenis yang biasa dipergunakan adalah: inductive loop detector (kumparan induktif), magnetometer, dan microwave detector (detektor gelombang mikro).

Sejauh ini inductive loop detector yang lebih umum dipakai. Prinsip kerja dari sistem ini adalah: suatu kumparan dari kawat metal ditanam pada perkerasan kemudian ditutup dengan pengisi epoxy. Setiap ada kendaraan yang lewat dia atas detektor, berat metal akan merubah induksi kumparan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 1 : REVIU KONSEP DAN LINGKUP PSDA

TUGAS II : ETIKA PROFESI ( HUBUNGAN ETIKA DAN AGAMA )

TUGAS VII : ETIKA PROFESI ( KONSEP KEPENTINGAN PUBLIK )